Daftar Blog Saya

Kamis, 09 Juni 2011

RPP Desa Kedungumpul





RANCANGAN


PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA KEDUNGUMPUL
NOMOR : …. TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDES )
TAHUN 2009-2013
DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN
KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEDUNGUMPUL


Menimbang
:
a.




b.





c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia no. 3 tahun 2010 tentang program pembangunan Yang Berkeadilan maka perlu adanya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan integrasi dengan perencanaan pembangunan daerah;

bahwa peraturan desa No 3 Tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa ) tahun 2009-2013 desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung belum mengatur perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan integrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga perlu disesuaikan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang perubahan atas Peraturan Desa No. 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa )

Mengingat
:
1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2


.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);


3.
Undang –undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional;


4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tantang Desa;


7.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa


9
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008  tentang rencana Pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten temanggung tahun 2005 s/d 2025


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013


12
Peraturan Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Kedungumpul Tahun 2008 Nomor 1);


13.
Peraturan Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Kedungumpul Tahun 2010 Nomor 5 );


14.
Peraturan Desa Kedungumpul Nomor 3 Tahun 2010 Rencana Pembangunan Menengah Desa ( RPJMDesa ) tahun 2009-2013 Desa Kedungumpul  Kecamatan Kandanagan Kabupaten Temanggung;


15.

16.

17.
Intruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang ber keadilan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2011 Nomor 6 );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGUMPUL
dan
KEPALA DESA KEDUNGUMPUL
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NO 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDESA ) TAHUN 2009-2013 DESA  KEDUNGUMPUL  KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG.

Pasal I
Ketentuan lampiran Peraturan Desa No 3  Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2009-2013 Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung, di ubah sebagaimana di maksud dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal II
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan.

Ditetapkan di Kedungumpul
pada tanggal ………….. 2011
KEPALA DESAKEDUNGUMPUL



SUWITA


Diundangkan di Kedungumpul
pada tanggal  …………….. 2011
SEKRETARIS DESA KEDUNGUMPUL



           A S R O R I

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN  TAHUN 2011 NOMOR…….




PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DESA KEDUNGUMPUL
NOMOR …. TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa )
TAHUN 2009-2013
DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN
KABUPATEN TEMANGGUNG
1.        UMUM
Bahwa dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan maka perlu adanya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daereah.
Bahwa peraturan desa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Tahun 2009-2013 Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung belum mengatur perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga perlu disesuaikan.
2.              PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar