RANCANGAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DESA KEDUNGUMPUL
NOMOR : …. TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDES )
TAHUN 2009-2013
DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN
KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEDUNGUMPUL
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam
rangka pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia no. 3 tahun 2010
tentang program pembangunan Yang Berkeadilan maka perlu adanya perencanaan
pembangunan desa yang partisipatif dan integrasi dengan perencanaan
pembangunan daerah;
bahwa peraturan
desa No 3 Tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (
RPJMDesa ) tahun 2009-2013 desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten
Temanggung belum mengatur perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan
integrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga perlu disesuaikan;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaiana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Desa tentang perubahan atas Peraturan Desa No. 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa )
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
|
2
.
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
||
3.
|
Undang –undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional;
|
||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
||
5.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
|
||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tantang Desa;
|
||
7.
|
Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
|
||
8.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Desa
|
||
9
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa
|
||
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang rencana Pembangunan jangka panjang
daerah Kabupaten temanggung tahun 2005 s/d 2025
|
||
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013
|
||
12
|
Peraturan Desa
Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa Kedungumpul Kecamatan
Kandangan Kabupaten Temanggung ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa
Kedungumpul Tahun 2008 Nomor 1);
|
||
13.
|
Peraturan Desa
Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten
Temanggung ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Kedungumpul Tahun 2010
Nomor 5 );
|
||
14.
|
Peraturan Desa Kedungumpul
Nomor 3 Tahun 2010 Rencana Pembangunan Menengah Desa ( RPJMDesa ) tahun
2009-2013 Desa Kedungumpul Kecamatan
Kandanagan Kabupaten Temanggung;
|
||
15.
16.
17.
|
Intruksi
Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang
ber keadilan;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan
Desa ( Berita Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2011 Nomor 6 );
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGUMPUL
dan
KEPALA DESA KEDUNGUMPUL
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NO 3 TAHUN 2010
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDESA ) TAHUN 2009-2013
DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG.
|
Pasal I
Ketentuan lampiran
Peraturan Desa No 3 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2009-2013 Desa Kedungumpul
Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung, di ubah sebagaimana di maksud dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal II
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan.
Ditetapkan di Kedungumpul
pada tanggal ………….. 2011
KEPALA DESAKEDUNGUMPUL
SUWITA
Diundangkan di
Kedungumpul
pada tanggal …………….. 2011
SEKRETARIS DESA KEDUNGUMPUL
A S
R O R I
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN TAHUN 2011 NOMOR…….
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DESA KEDUNGUMPUL
NOMOR …. TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DESA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa )
TAHUN 2009-2013
DESA KEDUNGUMPUL KECAMATAN KANDANGAN
KABUPATEN TEMANGGUNG
1.
UMUM
Bahwa dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Republik
Indonesia tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan maka perlu
adanya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan terintegrasi dengan
perencanaan pembangunan daereah.
Bahwa peraturan desa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Tahun 2009-2013 Desa Kedungumpul
Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung belum mengatur perencanaan pembangunan
desa yang partisipatif dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah
sehingga perlu disesuaikan.
2.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar